Indeks
Daerah  

Tuding Ada Rekayasa Alat Bukti, Kuasa Hukum Diah Sukarni Tantang Polres Sikka Uji Keabsahan Bukti Surat Penyerahan Agunan

Doni Ngari menyebut kejanggalan ini menjadi dasar kecurigaan tim kuasa hukum, yang menilai bukti yang dikumpulkan oleh Polres Sikka tidak sah.

Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260113 164016
Diah Sukarni Marga Ayu (kiri) dan Kuasa Hukum Yustinus Doni Irwan Ngari, S.H (tengah) persama pendamping hukum (kanan). | (Foto: Nivan)

“Tolong, surat ini diperoleh dari siapa? Siapa yang mengeluarkan? Saya secara lantang meminta penyidik segera menangkap siapa pun yang mengeluarkan surat itu karena itu merugikan klien saya,” ujar Yustinus.

Siap Uji Keabsahan Alat Bukti

Doni Ngari juga menantang kepolisian untuk duduk bersama membuka semua dokumen di depan publik agar tidak ada informasi yang simpang siur.

“Saya akan bersurat resmi kepada Polres Sikka atas konferensi pers mereka kemarin. Mari kita duduk bersama, tunjukkan surat itu, kita lihat bersama-sama. Jangan hanya bicara asumsi,” tantangnya.

Dia juga memastikan bahwa perjuangan kliennya tidak akan berhenti pada laporan pidana yang dihentikan. Pihak keluarga telah memberikan mandat penuh untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Hari ini saya sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga untuk melaju ke upaya hukum berikutnya, yaitu Gugatan Perdata. Kami akan uji semua dokumen dan fakta ini di pengadilan,” jelasnya.

Dia menyebut, tidak hanya menggugat pihak Adira Finance tetapi ada beberapa pihak yang juga akan digugat, namun para pihak tersebut enggan disebutkannya.

“Saya gugat bukan hanya Adira Finance, tatapi nanti ada juga yang saya gugat. Akan jadi kejutan buat mereka.” tutupnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version