Indeks
Daerah  

Tuding Ada Rekayasa Alat Bukti, Kuasa Hukum Diah Sukarni Tantang Polres Sikka Uji Keabsahan Bukti Surat Penyerahan Agunan

Doni Ngari menyebut kejanggalan ini menjadi dasar kecurigaan tim kuasa hukum, yang menilai bukti yang dikumpulkan oleh Polres Sikka tidak sah.

Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260113 164016
Diah Sukarni Marga Ayu (kiri) dan Kuasa Hukum Yustinus Doni Irwan Ngari, S.H (tengah) persama pendamping hukum (kanan). | (Foto: Nivan)

NTT-Post.com, SIKKA – Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu, Yustinus Doni Irwan Ngari, S.H. mempertanyakan keabsahan alat bukti dalam kasus dugaan penggelapan mobil Suzuki milik kliennya.

Doni Ngari, sapaan akrabnya, melontarkan bantahan keras terhadap pernyataan mantan Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Djafar Alkatiri terkait alat bukti surat penyerahan agunan yang disebut ditandatangani kliennya pada Juni 2024 lalu, seperti yang diberikan media ini sebelumnya.

Doni Ngari mengindikasikan adanya ketidakberesan pada alat bukti tersebut. Alat bukti itu dinilainya janggal terkait locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian.

​”Dugaan saya dan keyakinan saya, di situ saya pernah ditunjukkan oleh penyidik Paminal, ada suatu surat yang ditandatangani oleh klien saya itu tertulis tanggal 25 Juni tahun 2024. Ini dugaan saya, apakah surat itu sama dengan yang disebutkan pak Kasat? Nanti kita akan buktikan. Bila perlu, kita akan uji fakta setelah ini saya akan bersurat kepada Polres Sikka menyangkut hal ini.” jelasnya.

Berdasarkan dokumen resmi dari Adira, Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) dan penarikan unit itu terjadi pada tanggal 26 Juni 2024, sedangkan surat yang ditunjukkan Paminal yakni ditandatangani tanggal 25 Juni 2024 sebelum penarikan unit.

Doni Ngari menyebut kejanggalan ini menjadi dasar kecurigaan tim kuasa hukum, yang menilai bukti yang dikumpulkan oleh Polres Sikka tidak sah.

Pengacara yang juga mengaku memiliki pengalaman di perusahaan pembiayaan, menjelaskan bahwa dokumen agunan (BPKB) biasanya diserahkan saat awal kontrak kredit, yang dalam kasus ini terjadi pada tahun 2023. Ia mempertanyakan logika hukum di balik munculnya “surat penyerahan agunan” baru di tahun 2024.

“Jika surat itu dipaksakan sebagai alat bukti dalam penyelidikan, maka pertanyaannya sederhana: Apakah alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan? Secara undang-undang, itu tidak bisa dipakai!” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak pernah diperlihatkan atau dikonfirmasi mengenai surat tersebut selama proses penyelidikan di Reskrim, dan baru mengetahuinya secara tidak sengaja saat pemeriksaan di Unit Paminal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version