NTT-Post.com, SIKKA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sikka bersama Ikatan Guru Sertifikasi Indonesia (TaGSi) Kabupaten Sikka mengecam keras dugaan penghinaan terhadap guru agama Katolik SMP Negeri 3 Kewapante, Marselinus Atapuken.
Ia mengaku dikatai “monyet” oleh oknum pegawai di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di SDN Wairotang, Kamis (6/8/2026) pagi. Hadir Ketua Pelaksana PGRI Cabang Sikka Fransesko Losi, Wakil Koordinator TaGSi Sikka Ritwan Bas Putra, Wakil Ketua TaGSi Benediktus Bensi, dan pengurus TaGSi Yohanes Lidi.
Fransesko Losi mengatakan organisasi guru langsung berkoordinasi usai menerima laporan dari korban.
“Beliau menelepon kami dan bertanya bagaimana sikap PGRI maupun TaGSi. Saat itu saya sampaikan bahwa organisasi harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap. Hari ini kami sepakat memberikan pernyataan sikap,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menerima perlakuan yang dialami koleganya itu. “Kami mengecam keras atas perlakuan tidak senonoh terhadap salah satu teman guru kami. Satu guru tersakiti, itu menjadi sakit semua guru di Kabupaten Sikka ini. Oleh karena itu kami tidak menerima perlakuan tersebut,” tegasnya.
Losi juga menyayangkan insiden itu terjadi di lembaga yang semestinya menjadi contoh etika.
“Kami sangat kecewa terhadap lembaga yang sebenarnya menjadi garda terdepan untuk menjadi contoh etika dan moral. Ternyata mereka keliru menerapkannya,” ujarnya.
PGRI Kabupaten Sikka disebut telah berkoordinasi dengan PGRI Provinsi NTT. Seluruh dokumen dan kronologi kejadian akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT.
PGRI dan TaGSi juga berencana meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Sikka.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban melalui RDP. Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD dan mereka menyatakan siap. Tinggal kami menyurati DPRD melalui organisasi,” kata Losi.
Wakil Koordinator TaGSi Benediktus Bensi mempertanyakan alasan di balik dugaan perlakuan yang dialami korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
