Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi keluhan terbanyak dengan 14 kasus.
Disusul oleh osteoartritis (8 kasus), hipertensi (5 kasus), serta myalgia (nyeri otot) dan arthralgia (nyeri sendi) masing-masing 3 kasus.
Koordinator Lapangan Tanggap Darurat Bencana (Korlap TDB) PMI Kabupaten Sikka, Aryo Adhityo, menjelaskan bahwa program Mobil Clinic merupakan bentuk komitmen nyata PMI dalam memperluas jangkauan layanan kemanusiaan hingga ke pelosok desa.
“Melalui Mobil Clinic, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan penanganan awal sesuai kebutuhan, sekaligus melihat secara langsung kondisi serta kebutuhan kesehatan warga di lapangan,” kata Adhityo.
Ia menambahkan, terlaksananya kegiatan ini berkat sinergi erat antara PMI Kabupaten Sikka dan PMI Kota Makassar.
Adhityo berharap kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pengobatan awal, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan berkala.
Kehadiran tim kemanusiaan PMI disambut hangat oleh pemerintah dan masyarakat Desa Mahetana. Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Camat Doreng beserta jajaran pemerintah kecamatan.
“Atas nama Pemerintah Desa Mahetana dan seluruh masyarakat, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada PMI atas kunjungan dan pelayanan kesehatan yang begitu baik serta penuh semangat,” ungkap Hilarius.
Bagi Pemerintah Desa Mahetana, pelayanan kesehatan keliling merupakan langkah penting untuk mendekatkan akses medis.
Namun, Hilarius berharap aksi kemanusiaan tersebut dapat berjalan beriringan dengan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menyediakan transportasi kesehatan yang siaga, sehingga warga tidak hanya terbantu saat tim medis datang, tetapi juga memiliki jaminan keselamatan kala menghadapi situasi darurat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
