Untuk anggota yang membuka outlet penjualan HP, kini bisa memesan HP Vivo semua tipe melalui Kopdit Pintu Air dan harganya tentu dari harga pabrik
NTT-Post.com, SIKKA – KSP Kopdit Pintu Air, salah satu koperasi terbesar di Indonesia, mengambil langkah monumental untuk memperluas sektor usahanya.
Keputusan ini diambil menyusul keikutsertaan delegasi Kopdit Pintu Air dalam Program Sharing Business Trip yang diselenggarakan oleh Koperasi BMI Group bersama Vivo Indonesia pada 26-28 November 2025 di Tangerang dan Jakarta.
Keikutsertaan Kopdit Pintu Air dalam Business Trip tersebut merupakan ajang eksplorasi peluang kemitraan bisnis, penguatan jejaring, dan pembelajaran strategis.
Ketua Pengurus KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, menyebut Kopdit Pintu Air kini siap menjalin kerja sama strategis resmi dengan Vivo Indonesia dan bertransformasi menjadi distributor/grosir ponsel cerdas (HP) Vivo, menawarkan produk dengan skema harga pabrik langsung kepada seluruh anggotanya.
“Pintu Air aktif dalam Forum Koperasi Besar Indonesia. Program ini adalah pasar baru untuk Pintu Air. Kami belajar langsung dari keberhasilan Koperasi BMI Group yang sukses membangun kemitraan strategis dengan Vivo, termasuk model bisnis ritel HP yang mampu menghasilkan profit miliaran rupiah,” ujar Yakobus Jano.
Jano menambahkan, kerja sama dengan Vivo Indonesia ini bertujuan memotong rantai distribusi yang panjang.
Dengan menjadi grosir langsung, anggota koperasi dapat memperoleh HP Vivo terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, setara dengan harga yang didapat oleh distributor utama.
“Untuk anggota yang membuka outlet penjualan HP, kini bisa memesan HP Vivo semua tipe melalui Kopdit Pintu Air dan harganya tentu dari harga pabrik,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
