Dari Kampung Menuju Raksasa Koperasi Nasional
Usai menerima penghargaan, Sekretaris I KSP Kopdit Pintu Air, Agustinus Nong, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada Peluang Media Group.
Ia mengenang bagaimana media tersebut telah mengawal dan mengangkat kiprah Pintu Air sejak tahun 2013, saat koperasi ini masih berskala lokal.
“Melalui pemberitaan dan dukungan Peluang Media Group, apa yang kami kerjakan di kampung dapat diketahui masyarakat luas,” ungkap Agustinus.
Berkat konsistensi dan kerja keras, KSP Kopdit Pintu Air kini telah bertransformasi menjadi koperasi primer nasional yang diperhitungkan dengan capaian yang fantastis, yakni jumlah anggota 500.000 orang lebih dengan total aset Rp 2,7 Triliun.
Menurut Agustinus, tiga penghargaan ini merupakan pengakuan nyata atas komitmen koperasi dalam memperkuat ekonomi anggota, menerapkan tata kelola yang bersih (good governance), serta menghadirkan manfaat sosial nyata bagi masyarakat.
“Penghargaan ini membuktikan bahwa koperasi tingkat nasional seperti KSP Kopdit Pintu Air telah menetapkan tata kelola yang bersi dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Momentum penghargaan ini terasa kian istimewa karena bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional ke-79 yang mengusung tema ‘Koperasi Berdaya, Indonesia Jaya’.
Agustinus berharap semangat kebersamaan antar-gerakan koperasi dari Sabang sampai Merauke bisa semakin solid.
“Kami yakin koperasi Indonesia akan terus berdaya. Ketika anggota koperasi semakin maju dan perekonomian rakyat semakin kuat, maka Indonesia juga akan semakin berjaya,” tegasnya.
Agustinus juga memberikan penghormatan kepada almarhum Irsyad Muchtar, perintis Peluang Media Group.
Ia berharap generasi penerus dapat melanjutkan warisan semangat almarhum agar ajang penghargaan dan pembinaan koperasi seperti ini bisa terus berjalan setiap tahun demi kemajuan koperasi Indonesia yang berdaya saing global.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
