NTT-Post.com, SIKKA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang memilukan kembali mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Seorang gadis belia berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, diduga menjadi korban kebiadaban paman kandungnya sendiri, Genifansius Koli (38).
Hingga kini, pelaku dilaporkan masih menghirup udara bebas di tanah pelarian, sementara korban dan keluarganya harus menanggung beban dan trauma.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sikka melalui Polsek Bola sejak tanggal 4 November 2024 oleh Inesensia Ledo (57), yang merupakan Mama Besar (tante) korban, namun hingga kini pelaku belum berhasil diringkus.
Tak hanya itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian pun belum diterima oleh keluarga sejak awal melapor.
Keluarga baru dijanjikan untuk diberikan SP2HP oleh penyidik Polres Sikka, saat Keluarga mendatangi Mapolres Sikka untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Selasa, (14/7/2026).
Kronologi Mencekam: Di bawah Ancaman Sebilah Pisau
Kejadian kelam ini bermula pada Jumat pagi, 9 Maret 2024. Saat itu, MS tinggal menumpang di rumah pelaku di Hewer Bura.
Pagi itu, rumah dalam keadaan sepi. Istri pelaku yang sedang hamil tengah pergi berolahraga pagi, sementara anak sulung pelaku sedang bersiap-siap berangkat ke sekolah.
Saat korban sedang sibuk membersihkan rumah, pelaku datang mendekat dan mulai melancarkan bujuk rayu. MS dengan tegas menolak perlakuan tidak senonoh tersebut. Namun, penolakan itu justru memicu amarah pelaku.
“Saya tidak mau, tapi dia paksa dan mengancam saya. Dia sempat ambil pisau dan bilang, ‘Kau mau tidak? Kalau kau tidak mau ikuti kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak mama besar kamu semua saya bunuh, termasuk kamu,’” ungkap MS dengan nada gemetar mengingat kejadian traumatis tersebut.
Di bawah todongan senjata tajam dan ketakutan luar biasa akan keselamatan nyawa keluarganya, MS terpaksa tunduk.
Pelaku yang merupakan adik kandung dari ayah korban (bapak kecil) tersebut tega menodai keponakannya sendiri. Aksi bejat ini dilaporkan terjadi hingga berkali-kali.
Penderitaan MS tidak berhenti di situ. Beberapa bulan kemudian, korban mendapati dirinya berbadan dua.
Ketika MS memberitahukan perihal kehamilannya, pelaku justru berlepas tangan dan kembali mengancam korban agar melimpahkan kesalahan kepada orang lain.
“Nanti kalau kau hamil, kau jangan bilang saya. Kau bilang orang lain saja,” tiru MS mengingat ucapan pelaku saat itu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
