NTT-Post.com, SIKKA – Pendamping hukum dan keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial MS (22), warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sikka untuk segera mengambil tindakan tegas.
Pihak kepolisian diminta memburu dan menangkap terduga pelaku yang dilaporkan telah melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
Advokat Rikardus Trofinus Tola, S.H., dari Kantor Hukum Rikardus Tola, S.H. & Rekan selaku kuasa hukum korban, menilai proses penanganan perkara di Polres Sikka berjalan sangat lambat.
Menurutnya, perkara yang bergulir sejak laporan dibuat pada tahun 2024 hingga memasuki tahun 2025 ini belum menunjukkan kepastian hukum lantaran terduga pelaku belum juga berhasil diamankan.
“Kami mendesak Polres Sikka untuk segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. Penyidik harus segera berkoordinasi dengan kepolisian di Kalimantan untuk melacak, menangkap, dan membawa kembali terduga pelaku ke Kabupaten Sikka guna menjalani proses hukum,” tegas Rikardus.
Ia menegaskan, keberadaan terduga pelaku di luar daerah seharusnya tidak menjadi penghambat proses penegakan hukum.
Menurut Rikardus, koordinasi antarwilayah kepolisian merupakan mekanisme resmi yang biasa dilakukan untuk mempercepat penangkapan.
“Polres Sikka seharusnya melakukan koordinasi dengan Kepolisian di Kalimantan untuk bisa memburu terduga pelaku, sehingga proses hukum segera dilaksanakan,” ujarnya.
Di bawah Ancaman Pisau hingga Hamil
Berdasarkan keterangan korban kepada tim pendamping hukum dan penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi saat korban masih tinggal serumah dengan paman kandungnya di Dusun Wolonbekor.
Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di lokasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
