Korban mengaku sempat menolak keras dan mengingatkan hubungan kekerabatan mereka. Namun, terduga pelaku tetap memaksa dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau jika berani melawan.
Tidak berhenti di situ, korban terus berada di bawah tekanan dan ancaman pembunuhan. Terduga pelaku mengancam akan membunuh korban, kedua orang tuanya, serta anggota keluarga lain jika peristiwa tersebut dibocorkan atau dilaporkan ke polisi. Akibat perbuatan bejat sang paman, korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak.
Rikardus menyebutkan bahwa perbuatan terduga pelaku telah menimbulkan trauma psikologis mendalam yang hingga kini belum pulih.
“Korban sudah terlalu lama menunggu keadilan. Secara psikologis korban sangat terpukul. Selama terduga pelaku belum ditangkap, korban tidak pernah benar-benar merasa aman. Karena itu kami meminta penyidik segera mengambil langkah konkret,” pungkasnya.
Trauma dan Ketakutan Selimuti Keluarga Korban
Rasa cemas dan trauma juga dirasakan oleh keluarga korban. Ibu korban, Inessensia Ledo, mengungkapkan bahwa ancaman pembunuhan yang pernah dilontarkan terduga pelaku membuat seluruh anggota keluarganya selalu diselimuti rasa takut.
“Kami benar-benar hidup dalam ketakutan. Anak kami sampai sekarang masih trauma. Kami sebagai orang tua juga tidak pernah tenang karena dulu kami diancam akan dibunuh apabila kasus ini dilaporkan,” tutur Inessensia dengan raut cemas.
Inessensia turut mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polres Sikka, mengingat laporan polisi sudah resmi dilayangkan sejak tahun 2024 lalu.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan biarkan korban terus menunggu sementara terduga pelaku masih bebas. Kami percaya polisi bisa menemukannya apabila segera berkoordinasi dengan kepolisian di Kalimantan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Rikardus meminta penyidik Polres Sikka untuk segera menerbitkan dan mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ke wilayah hukum kepolisian di Kalimantan jika titik koordinat keberadaan terduga pelaku telah terdeteksi.
“Perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Penangkapan terduga pelaku merupakan bagian penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka,” tutup Rikardus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
