Indeks
Opini  

Ketika Penegakan Pajak Lebih Cepat dari Perbaikan Jalan, Negara Wajib Jamin Keselamatan Publik

Secara prinsip, langkah ini bertujuan baik: meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun telah diatur legalitasnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Reporter : NTT-Post.com Editor: Redaksi
IMG 20260627 184727
Melki Bata (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere). | (Foto: HO Melki Bata)

Fakta kelam ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah: keselamatan jalan harus menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketika operasi penegakan pajak tampak jauh lebih agresif dan cepat ketimbang percepatan perbaikan jalan, publik berhak melayangkan kritik.

Wajar jika masyarakat memandang kebijakan ini lebih berorientasi pada isi kas daerah ketimbang perlindungan keselamatan warga.

Persepsi negatif ini tidak bisa diredam dengan argumentasi administratif, melainkan harus dijawab dengan aksi nyata penataan infrastruktur yang berimbang.

Selain itu, rencana pembatasan akses BBM bersubsidi bagi penunggak pajak harus ditakar ulang secara matang.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Setiap kebijakan yang bersifat membatasi atau mereduksi hak ekonomi masyarakat harus memiliki landasan hukum yang eksplisit dan diuji agar tidak menabrak asas legalitas maupun prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Esensi dari pemungutan pajak bukanlah sekadar memindahkan uang dari kantong rakyat ke kas daerah.

Pajak adalah instrumen redistribusi keadilan untuk menghadirkan kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya garang saat menagih, tetapi lemas saat mengeksekusi perbaikan fasilitas publik.

Pemerintah harus menunjukkan komitmen sebanding: menambal jalan yang rusak, menerangi jalan yang gelap, dan memastikan hak masyarakat atas jalan yang aman terpenuhi.

Masyarakat NTT pada dasarnya tidak anti-pajak. Yang mereka suarakan adalah tuntutan akan keseimbangan hubungan timbal balik (reciprocal obligation).

Ketika rakyat memenuhi kewajiban fiskalnya, negara wajib membayar balik dengan pelayanan publik yang memadai.

Legitimacy penegakan hukum tidak diukur dari seberapa ketat aparat berjaga di SPBU, melainkan dari seberapa besar rakyat merasakan manfaat dari pajak yang mereka setorkan.

Kepercayaan itu akan tumbuh subur jika jalan-jalan di NTT berubah menjadi jalur yang aman, jembatan menjadi layak, dan pembangunan tidak lagi sekadar menjadi angka di atas kertas laporan.

Negara yang kuat bukanlah negara yang piawai memaksa rakyatnya membayar pajak secara sepihak.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah pajak tersebut melalui pelayanan publik yang berkeadilan, berkualitas, dan menempatkan keselamatan serta kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version