Indeks
Opini  

Menakar Potensi SG Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Pelajar SMP di Rubit

Editor: Redaksi
FotoJet
Afri Ada, S.H. - Advokat dan Aktivis Hukum. (Foto: Dok. Pribadi)

Yang menjadi pertanyaan hukumnya, apakah memang peran SG hanya sebatas saksi dan tidak lebih dari itu? Untuk memahami posisi SG, penyidik wajib melakukan penyidikan secara mendalam dan secara ilmiah (scientific crime investigation) atau dengan metode cross examination atau pemeriksaan dan interogasi silang untuk menguji keterangan saksi antara satu dengan yang lain berdasarkan fakta dan bukti permulaan yang ada.

Peluang SG untuk ditetapkan sebagai tersangka sangat terbuka, apabila penyidik jeli dan profesional dalam melakukan penyidikan guna mengungkap kebenaran materiil dari tindak pidana ini. Berikut beberapa pasal yang dapat menjadi landasan dilakukan penyelidikan kembali dan pengembangan kasus hukum tersebut.

Analisis Yuridis

Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang atau lebih dapat dipidana akibat perbuatan atau perannya dalam suatu peristiwa pidana. Posisi terduga pelaku lain, dalam hal ini SG, dapat diproses apabila memenuhi konstruksi pasal-pasal dalam KUHP sebagai berikut.

Jika peran atau keterlibatan SG dalam tindak pidana adalah turut serta melakukan perbuatan pidana, maka SG bisa disangkakan sebagai pelaku penyertaan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 20 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

  • melakukan sendiri tindak pidana;
  • melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • turut serta melakukan tindak pidana; atau
  • menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Namun, apabila peran SG sebatas membantu pelaku pada saat sebelum atau setelah tindak pidana terjadi, misalkan menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti dalam hal ini mayat anak korban, maka SG dapat dijerat pidana sebagai pembantuan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Tindakan ini haruslah dianggap sebagai pembantuan (medeplichtige) dalam arti luas, yakni memberikan bantuan setelah tindak pidana dilakukan yang merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana pokoknya.

Perbedaanya adalah, jika pada Pasal 20 KUHP mengatur tentang “turut serta” (medepleger) yang bekerja sama saat kejadian, maka pembantuan (medeplichtige) dalam Pasal 21 KUHP memuat tentang bantuan yang diberikan sebelum atau saat kejadian/setelah kejadian, misalkan penyembunyian barang bukti, menyembunyikan pelaku, atau memberi bantuan agar pelaku tidak ditangkap/disidang dengan sengaja, meskipun pelaku pembantuan telah menyadari bahwa kejahatan telah terjadi dan sengaja ingin membantu pelaku utama.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version