“Keenam, kreatif, inovatif, dan komunikatif. Semua harus mampu berpikir di luar kebiasaan serta cakap dalam berinteraksi,” pesannya.
“Ketujuh, pantang menyerah. Kalian tidak boleh mudah putus asa saat menghadapi kegagalan, harus bangkit dan coba lagi,” tambah Wagub.
Kedelapan, berani menyampaikan ide. Menurutnya lulusan Universitas Nusa Nipa harus berani mengungkapkan gagasan dan pemikiran di depan publik, itu adalah bukti mentalitas dan kematangan.
Kesembilan, membangun kerja sama. Mantan petinju NTT ini juga mengharuskan lulusan Unila untuk selalu mengedepankan kolaborasi yang baik dengan orang lain.
“Kesepuluh, menjaga kesehatan. Lulusan harus menjaga pola hidup sehat dengan tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, dan tidak begadang,” tegasnya.
Lanjut Wagub Jhoni, kesebelas, menghormati sesama. Lulusan wajib menyayangi dan menghormati orang tua, guru, dosen, serta menghargai sesama manusia, entah yang tua atau yang muda semua wajib dihormati.
Keduabelas, empati. Menurut Wagub wisudawan harus ringan tangan dalam membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan.
“Terakhir, ketigabelas mengandalkan tuhan. Kita semua wahib menempatkan Tuhan sebagai yang utama dalam hidup dan berharap hanya kepada-Nya,” ujarnya.
Wagub Jhoni juga berbagi pengalaman pribadinya sebagai atlet yang pernah meraih medali emas di SEA Games 1983 dan berkompetisi di Olimpiade Los Angeles 1984. Ia menekankan bahwa prestasi tersebut diraih melalui kedisiplinan tinggi dan kerja keras.
“Alumni Universitas Nusa Nipa sudah terbukti kualitasnya dengan menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Saya berharap lulusan kali ini mampu menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi kemajuan NTT,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
