Adeodatus, Anggota DPRD Sikka mengapresiasi peran guru sebagai pahlawan yang mencerdaskan anak bangsa
NTT-Post.com, SIKKA — Menyambut Hari Guru Nasional 2025 yang jatuh pada Selasa, 25 November, sekitar 200 guru di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, tumpah ruah di jalanan dalam aksi Jalan Sehat hari ini, Senin, 21 November 2025.
Acara ini tak hanya menjadi perayaan, tetapi juga seruan bersama untuk penghormatan bagi para “pahlawan tanpa tanda jasa.”
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Sikka, Agustinus Adeodatus, ini mengambil rute dari SD Nebe, Desa Nebe, menuju Desa Mamai, Kecamatan Talibura.
Dalam sambutannya, Adeodatus mengatakan, peran guru dalam proses belajar-mengajar adalah anugerah yang layak mendapatkan pengakuan setara. Ia secara khusus menyoroti vitalnya profesi ini.
“Guru tidak pernah salah dalam proses belajar mengajar. Karena ketika guru mengajarkan yang salah, maka seantero negeri ini lahir generasi yang tidak cerdas. Oleh karena itu saya mengapresiasi peran para guru, terkhusus para guru yang mengabdi di wilayah Tana Ai,” ungkap Adeodatus.
Ia juga mencatat adanya dominasi guru muda di Talibura yang menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan dua peran krusial: mengajar dan mendidik.
Menurutnya, mengajar adalah menuntun pola pikir anak agar menjadi cerdas dan mendidik adalah menuntun agar budi pekerti anak beradab.
“Ini menjadi catatan penting yang perlu diperhatikan guru-guru milenial dalam aktivitas belajar mengajar di sekolah,” tambahnya, sekaligus mengajak para guru untuk mengabdi dengan tulus demi melahirkan generasi Tana Ai yang tangguh dan cerdas.
Adeodatus berjanji akan mendukung penyelenggaraan peringatan Hari Guru tahun depan agar dapat digelar lebih meriah, sebagai wadah membangkitkan semangat pendidikan dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran guru.
Guru Wajib Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat di Era Digital
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
