Di tengah tuntutan adaptasi kurikulum dan penggunaan teknologi, kualitas guru menjadi pondasi utama, Rosalina Mistika Lewar, seorang guru muda dari SDK Boganatar, menegaskan bahwa skill atau kemampuan guru adalah pondasi, sementara pelatihan dan seminar adalah bonus untuk menambah wawasan.
Menurutnya, guru harus menjadi “pembelajar sepanjang hayat” dan tidak boleh terpaku pada “gaya lama yang konservatif.”
Teknologi, alih-alih dilihat sebagai musuh, harus dipandang sebagai kawan yang mempermudah profesi.
“Kemampuan guru tidak hanya sekedar mengajar di depan kelas tetapi juga mau belajar lebih. Skill guru itu pondasi. Kalau skill sudah kuat, kurikulum mau diobrak-abrik seperti bagaimana pun adaptasi bukanlah masalah besar. Ikut berbagai pelatihan, manfaatkan internet sebagai media belajar,” kata Rosalina.
Ia bahkan telah menerapkan praktik deep learning dan pembelajaran digital, yang menuntutnya untuk terus belajar dari internet sebelum berhadapan dengan siswa.
Jeritan Guru di Pelosok: Terkendala Listrik dan Jaringan
Namun, Rosalina juga menyuarakan kendala krusial yang dihadapi guru di wilayah timur Talibura: masalah infrastruktur dasar.
Listrik yang sering padam berjam-jam dan jaringan internet yang hilang-muncul menghambat proses belajar-mengajar, terutama untuk materi yang membutuhkan media digital.
“Pihak PLN selalu bilang perbaikan, tetapi intensitasnya terlalu sering. Hal itu membuat beberapa pelajaran harus ditunda,” keluhnya. “Kami di kampung sering dihadapkan hal-hal seperti itu. Kadang saat ujian kami harus pinjam genset sana-sini.”
Rosalina berharap pemerintah, memberikan perhatian khusus agar khususnya untuk wilayah timur dan utara Kecamatan Talibura seperti Ojang dan sekitarnya agar aktivitas sekolah tidak terus terganggu oleh pemadaman yang bisa terjadi hingga beberapa kali dalam seminggu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
