Lebih lanjut, Rikardus menyebut pengumpulan warga dan kepala desa untuk membahas isu dugaan korupsi tanpa surat tugas resmi merupakan bentuk maladministrasi.
Ia menegaskan, DPRD bukan aparat penegak hukum maupun auditor Inspektorat yang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi substantif atas dugaan tindak pidana.
Baca Juga: GMNI Tuding Ketua Komisi I DPRD TTU Lindungi Kades Taunbaen Timur dari Dugaan Korupsi
“Dengan bergerak sendiri tanpa mekanisme rapat resmi Komisi I, Joni Tulasi telah melompati prosedur hukum yang justru ia klaim sebagai sesuatu yang dihormatinya,” kata Rikardus.
GMNI menilai kehadiran Joni di desa yang merupakan basis dukungan politiknya saat kepala desa setempat diterpa isu korupsi menciptakan persepsi publik adanya upaya perlindungan terhadap kepentingan politik, bukan pencarian kebenaran.
“Jika pertemuan itu tidak untuk mengambil kesimpulan, lalu apa urgensinya? Ketidakmampuan memaparkan hasil konkret kepada publik justru memperkuat dugaan adanya kepentingan tersembunyi,” kritik Rikardus.
Atas dasar itu, GMNI Cabang Kefamenanu meminta Joni Tulasi menghentikan pernyataan-pernyataan yang dinilai membingungkan dan menyesatkan publik.
Menurut GMNI, seorang pejabat publik tidak dapat melepaskan atribut jabatannya secara sepihak, terutama ketika tindakannya berdampak langsung pada persepsi hukum di masyarakat.
“Rakyat membutuhkan wakil yang mengawasi jalannya pemerintahan, bukan wakil yang justru menciptakan ruang abu-abu di tengah persoalan hukum,” tutup Rikardus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
