NTT-Post.com, ENDE – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ende dengan agenda Hak Interpelasi terhadap Bupati Ende, Benediktus Yosef Badeoda, berlangsung ricuh pada Rabu, 17 Desember 2025 pagi. Kabarnya, kericuhan dipicu perbedaan pandangan terkait mekanisme penyampaian dan menjawabi pertanyaan dalam forum interpelasi.
Informasi yang dihimpun, ketegangan bermula saat Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Ende, Abdul Kadir Mosa Basa, mengajukan pertanyaan kepada Bupati Ende terkait struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai perlu tidaknya dilakukan perubahan.
Namun, saat pertanyaan tersebut disampaikan, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Sangu, fraksi yang tidak termasuk pengusul hak interpelasi, melakukan interupsi. Ia meminta pimpinan sidang agar proses interpelasi tidak berkembang menjadi tanya jawab langsung yang berpotensi menyerupai “debat kusir”.
Menanggapi situasi tersebut, Bupati Ende Benediktus Yosef Badeoda meminta pimpinan sidang untuk membuka ruang agar seluruh fraksi pengusul hak interpelasi terlebih dahulu menyampaikan pertanyaan, yang kemudian akan dijawab secara keseluruhan oleh pihak eksekutif. Menurut Bupati, mekanisme itu diperlukan untuk menghindari perdebatan yang tidak produktif.
Sikap tersebut justru memicu keberatan dari Fraksi PKB. Mereka menilai pernyataan Bupati seolah-olah hendak membangun framing bahwa DPRD, khususnya Fraksi PKB, ingin menjadikan sidang sebagai ajang debat kusir. Situasi pun memanas dengan terjadinya “hujan” interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Dalam kondisi sidang yang belum diskors oleh pimpinan, Bupati Ende tiba-tiba meninggalkan ruang sidang Paripurna. Ia terlihat dikerumuni sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengawal dan melindunginya saat keluar dari ruang sidang. Kepergian Bupati tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para anggota DPRD.
Ekspresi kekecewaan itu memuncak dengan aksi saling teriak dan banting mikrofon di dalam ruang sidang. Pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah skorsing dicabut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan evaluasi terhadap jalannya sidang. Sejumlah fraksi menyatakan kekecewaan atas sikap Bupati yang dinilai meninggalkan sidang tanpa penghormatan terhadap lembaga legislatif.
Empat fraksi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), secara resmi mengusulkan penggunaan hak angket dan menyerahkannya ke meja pimpinan sidang paripurna.
Ketua Fraksi PKB, Abdul Kadir Mosa Basa, menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan strategis pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
