“Hak interpelasi merupakan hak untuk bertanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, yaitu kita pertanyakan Perbup Nomor 10 tahun 2025 dalam APBD TA 2025. Fraksi PKB mengajukan pertanyaan yang menyentuh pada substansi masalah yang sedang disoroti lewat forum Hak Interpelasi. Seharusnya Saudara Bupati tinggal menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPRD,” kata Abdul Kadir.
Ia juga menilai Bupati telah melampaui kewenangannya dengan mencoba mengatur mekanisme sidang paripurna. ““Bupati membatasi kita, apa kewenangan Bupati? Bupati tidak bisa mengatur kewenangan Paripurna. Pimpinan sidang Paripurna sudah sampaikan akan terjadi dialog anggota DPRD yang bertanya dan Bupati menjawab,” lanjutnya.
Menurut Kadir, framing bahwa DPRD bersikap emosional tidak berdasar. “Seakan-akan Bupati (ingin) membangun framing kita emosi (marah, red). Padahal kita tidak emosi sama sekali. Framing seakan-akan kita emosi itu skenario Bupati supaya terjadi deadlock,” tambahnya.
Menanggapi sikap Bupati yang meninggalkan ruang sidang, Kadir menilai meskipun hal itu merupakan hak pribadi Bupati, namun secara etika kelembagaan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Itu haknya dia, tapi Bupati tidak mempunyai etika, Bupati yang tidak memahami etika organisasi,” tegasnya.
Kadir juga memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan hak angket dan usulan tersebut sudah diputuskan dalam forum sidang.
“Kita akan lakukan penyelidikan. Hasil hak angket kita akan bawa kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kita akan pemakzulan terhadap Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar dilakukan sidang Paripurna lanjutan untuk memperjelas mekanisme dan substansi persoalan.
Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat memilih sikap abstain, sedangkan fraksi gabungan belum menentukan sikap tegas atau berada pada posisi abu-abu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
