Warga Dusun Rotat mengaku senang kerena sekarang pengeluaran untuk beli air tangki dan galon sudah berkurang. Dulu satu tengki dihargai Rp150 ribu hingga Rp250 ribu, kini hanya Rp10 ribu mereka sudah menikmati air bersih.
NTT-Post.com, SIKKA – Warga Dusun Rotat, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini bisa bernapas lega.
Setelah bertahun-tahun mengandalkan pembelian air tangki dan air hujan sebagai sumber air bersih, kini mereka dapat menikmati air bersih dari mata air lokal berkat swadaya murni yang didukung bantuan dana pribadi Yuslin Nursivin Du’a Botha, anggota DPRD Kabupaten Sikka, dari partai Perindo.
Langkah ini diambil di tengah mangkraknya proyek air bersih IKK Nita dengan nilai fantastis, Rp 3,5 miliar, yang menjadi harapan warga selama ini.
Editha Du’a Lodan, salah satu warga dusun Rotat mengatakan air dari bak penampung yang berlokasi di RT:07/RW:02 Dusun Rotat telah lama tidak termanfaatkan secara optimal.
Namun, semangat gotong royong masyarakat muncul setelah mendapat bantuan dana sebesar Rp5 juta dari Irvin Jano, anggota DPRD Sikka dari dapil empat.
“Kami punya mata air tapi jaringan pipanisasi tidak ada, akhirnya kami minta Ibu Irvin Jano menyumbangkan uang untuk membeli pipa dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Dengan bantuan dari Irvin Jano, warga Dusun Rotat langsung bergotong royong memasang jaringan pipa dari bak penampung di RT:07 menuju ke RT:01, kata dia.
Menurutnya proyek swadaya ini berhasil menghubungkan air ke delapan tugu kran yang distribusinya diatur secara bergantian, yaitu dua tugu per hari untuk puluhan rumah tangga di RT:01 hingga RT:07/RW:02.
“Sekarang air sudah keluar dan kami puluhan rumah di sini sudah menikmati air bersih,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
