NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat jenis ekskavator yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 8 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah komponen krusial pada ekskavator yang tengah terparkir.
Barang-barang yang raib digondol maling meliputi brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta beberapa komponen penting lainnya yang membuat alat berat tersebut tidak dapat beroperasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga, segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang dicurigai menjadi tempat penampungan barang hasil kejahatan.
Titik terang akhirnya didapatkan di salah satu tempat pengepul besi tua di wilayah Kota Uneng, Kecamatan Alok.
Di lokasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik usaha serta membedah rekaman CCTV untuk melacak jejak digital para pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
