NTT-Post.com, TTU – Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mengusung Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, S.H., sebagai calon tunggal Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar TTU periode 2026–2031.
Pengusungan tersebut berlangsung dalam forum Musda XI yang digelar di Aula Kantor DPD Golkar TTU pada Sabtu (10/10/2026).
Jika nantinya ditetapkan melalui mekanisme resmi partai, Kamilus berkomitmen memperkuat konsolidasi internal hingga tingkat desa guna meningkatkan perolehan suara dan jumlah kursi legislatif pada pemilu mendatang.
Kepada awak media, Kamilus menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada Ketua DPD I Partai Golkar NTT beserta jajaran atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Bagi Kamilus, amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi membawa partai berkembang dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan akan melakukan beberapa terobosan. Dengan modal penting Golkar TTU saat ini adalah raihan lima kursi di DPRD TTU sekaligus mengamankan posisi Ketua DPRD.
“Saat ini, Partai Golkar berhasil mendapatkan lima kursi di DPRD TTU dan meraih kursi Ketua DPRD TTU. Ke depan, kita akan terus berusaha dan berjuang untuk meningkatkan jumlah suara maupun jumlah kursi di parlemen, baik di DPRD kabupaten maupun DPRD provinsi,” tegas Kamilus.
Langkah awal yang akan ia lakukan usai penetapan kepengurusan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar adalah penataan struktur organisasi secara menyeluruh mulai dari tingkat DPD kabupaten, Pimpinan Kecamatan (PAC), hingga pengurus desa.
Menurutnya, konsolidasi ini tak hanya memperkuat internal, melainkan juga membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pelayanan nyata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
