Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa hubungan emosional dan ideologis dirinya dengan Ketua DPW PKB NTT telah terjalin kokoh selama kurang lebih 18 tahun dan tidak pernah diwarnai oleh praktik transaksional.
“Saya sudah menghubungi Ketua DPW PKB NTT, Abang Aloysius Malo Ladi, Saya tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan, dan saya juga tidak pernah tahu tentang mahar-mahar tersebut,” katanya.
PKB NTT Beri Waktu 1 x 24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa seliweran informasi tersebut murni merupakan fitnah terstruktur yang sengaja diembuskan untuk merusak soliditas partai.
“Kami secara pribadi dan sebagai pengurus PKB menilai ini sebagai fitnah yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sistem yang digunakan PKB saat ini adalah penunjukan langsung oleh DPP dengan mempertimbangkan berbagai aspek objektif dan kinerja kader,” urai Aloysius.
Ia mengapresiasi respons cepat Agustinus Siki yang bersedia mengklarifikasi ke media secara terbuka agar opini publik tidak tergiring oleh akun-akun tidak bertanggung jawab.
Menyikapi serangan digital ini, Aloysius menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. PKB NTT mengambil sikap ofensif dan memberikan tenggat waktu yang ketat kepada pengunggah konten.
“Kami memberikan waktu 1 x 24 jam untuk menghapus konten tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui unit cyber crime kepolisian untuk melacak pelakunya, baik dari internal maupun eksternal,” kata Aloysius.
Ia menambahkan, deteksi juga dilakukan ke dalam struktur organisasi. Jika aktor intelektual di balik penyebaran hoaks ini terbukti merupakan bagian dari internal partai, maka sanksi organisasi yang dijatuhkan tidak lagi berupa teguran, melainkan pemecatan seketika.
Melalui momentum ini, PKB NTT berharap masyarakat umum dan simpatisan partai agar lebih selektif dalam menyaring informasi media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta selalu bersandar pada konfirmasi resmi dari institusi partai guna menangkal persebaran berita bohong (hoaks).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
