NTT-Post.com, SIKKA – Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengambil langkah tegas terkait mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret Eltras Pub dan Karaoke di Kota Maumere.
Pemerintah Kabupaten Sikka resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tempat hiburan malam tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Sikka.
Tak hanya itu, Bupati Juventus menegaskan akan melakukan audit total terhadap seluruh izin dan praktik kerja di tempat hiburan malam di wilayahnya.
“Kita hentikan sementara aktivitasnya karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita pastikan akan evaluasi semua tempat hiburan di Sikka,” ujar Bupati Juventus pada Sabtu (21/02/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) guna memastikan kondisi kesehatan dan keamanan para Lady Companion (LC) yang menjadi korban dalam kasus ini.
Kasus ini mulai terkuak saat seorang pekerja berinisial N (24), asal Bandung, mengadu ke TRUK-F pada 21 Januari 2026.
N merasa terjebak dalam sistem kerja yang eksploitatif karena terbebani utang kasbon sekitar Rp12 juta, yang membuatnya tidak memiliki kebebasan untuk memutus kontrak kerja.
Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, mengungkapkan bahwa korban merasa tertekan dan takut.
“Korban mengaku tidak memiliki kebebasan untuk berhenti bekerja karena masih dibebani utang kepada pengelola,” ungkap Sr. Fransiska.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit PPA langsung mengamankan korban dari lokasi pub di Kelurahan Madawat pada pukul 17.00 WITA di hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban N telah bekerja sejak Oktober 2023 setelah direkrut oleh pria berinisial AD.
Korban difasilitasi biaya perjalanan dari Bandung ke Maumere yang kemudian dicatat sebagai utang awal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
