NTT-Post.com, SIKKA — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka terkait perombakan posisi di lingkup Dinas Kesehatan menuai sorotan.
Sebanyak tujuh Kepala Puskesmas (Kapus) dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi tenaga fungsional biasa.
Menariknya, mereka tetap ditempatkan di puskesmas yang sama dengan tempat yang mereka pimpin sebelumnya.
Pergantian massal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh Pemkab Sikka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Sikka di Ruang Rokatenda, Kantor Bupati Sikka, Kamis (18/6/2026).
Acara penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh Simon Subandi Supriadi (Wakil Bupati Sikka), Petrus Herlemus (Kepala Dinas Kesehatan Sikka) dan Manyela da Cunha (Kepala BKDPSDM Sikka).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat total 18 tenaga kesehatan yang menerima SK.
Dari jumlah tersebut, 11 orang mendapat promosi menjadi kepala puskesmas baru, sedangkan 7 kepala puskesmas lama resmi dibebaskan dari tugas kepemimpinannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
