Indeks
Daerah  
| Topik :

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati: Saya Pastikan Pemkab TTU Siap Hadapi Proses Hukum

"Kami melalui Bagian Hukum Setda TTU siap menghadapi gugatan. Jika pengadilan memutuskan Pemda harus membayar, maka kami akan bayar. Dengan begitu tidak ada beban di kemudian hari," tegas Falent saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260311 WA0011
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo. | (Foto: Ramos Suni).

Menurutnya, tanpa adanya dasar hukum yang kuat, pembayaran tersebut berisiko menyalahi aturan.

Lebih lanjut, Falent menekankan bahwa proses di pengadilan justru menjadi solusi untuk mendapatkan kepastian hukum.

Putusan hakim nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemkab TTU dalam mengambil keputusan eksekusi pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Satu-satunya jalan adalah melalui jalur hukum agar ada payung hukum yang jelas bagi Pemda untuk mengambil keputusan,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Bupati, merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki landasan konstitusional yang benar.

Ia memastikan bahwa apabila pihak penggugat mampu membuktikan haknya dan pengadilan memenangkan mereka, Pemkab TTU akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan yang berlaku (inkrah).***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version