Menurutnya, tanpa adanya dasar hukum yang kuat, pembayaran tersebut berisiko menyalahi aturan.
Lebih lanjut, Falent menekankan bahwa proses di pengadilan justru menjadi solusi untuk mendapatkan kepastian hukum.
Putusan hakim nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemkab TTU dalam mengambil keputusan eksekusi pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Satu-satunya jalan adalah melalui jalur hukum agar ada payung hukum yang jelas bagi Pemda untuk mengambil keputusan,” tambahnya.
Langkah ini, menurut Bupati, merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki landasan konstitusional yang benar.
Ia memastikan bahwa apabila pihak penggugat mampu membuktikan haknya dan pengadilan memenangkan mereka, Pemkab TTU akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan yang berlaku (inkrah).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












