NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan tragis yang menimpa STN (14), seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, telah lengkap atau berstatus P-21.
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, dalam keterangan pers kepada awak media pada Jumat (17/4/2026) malam.
Menurut Okky, tim jaksa peneliti telah melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian.
Hasilnya, jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan anak pelaku telah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan.
“Bahwa jaksa peneliti berpendapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal tersebut didukung oleh alat bukti yang terlampir dalam berkas perkara,” ungkap Okky.
Meski kini telah dinyatakan P-21, Okky mengakui bahwa proses penelitian berkas sempat menemui beberapa hambatan teknis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












