Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Desa Rubit Segera Disidangkan

“Bahwa jaksa peneliti berpendapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal tersebut didukung oleh alat bukti yang terlampir dalam berkas perkara,” ungkap Okky.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
Screenshot 2026 04 18 00 12 57 263 com.google.android.googlequicksearchbox edit
Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. | (Foto: Dok. Istimewa)

NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan tragis yang menimpa STN (14), seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, telah lengkap atau berstatus P-21.

Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, dalam keterangan pers kepada awak media pada Jumat (17/4/2026) malam.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Menurut Okky, tim jaksa peneliti telah melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian.

Hasilnya, jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan anak pelaku telah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan.

“Bahwa jaksa peneliti berpendapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal tersebut didukung oleh alat bukti yang terlampir dalam berkas perkara,” ungkap Okky.

Meski kini telah dinyatakan P-21, Okky mengakui bahwa proses penelitian berkas sempat menemui beberapa hambatan teknis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung