Salah satu tantangan utama adalah penyamaan persepsi antara pihak penyidik dan jaksa mengenai pasal yang akan diterapkan kepada anak pelaku.
Selain itu, terdapat kendala terkait adanya barang bukti yang tidak berhasil ditemukan. Namun, Okky menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan substansi perkara karena dapat ditutupi oleh kekuatan alat bukti lainnya yang telah dikantongi.
Menindaklanjuti lengkapnya berkas perkara, Kejari Sikka telah menjadwalkan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaksanaan Tahap II akan dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka,” jelasnya.
Okky menambahkan bahwa rincian lebih mendalam mengenai penanganan perkara ini akan dipaparkan secara resmi saat proses pelimpahan berlangsung.
“Untuk lebih mendetail, bisa menunggu rilis di hari Senin ya,” tutupnya singkat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












