Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Desa Rubit Segera Disidangkan

“Bahwa jaksa peneliti berpendapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal tersebut didukung oleh alat bukti yang terlampir dalam berkas perkara,” ungkap Okky.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
Screenshot 2026 04 18 00 12 57 263 com.google.android.googlequicksearchbox edit
Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. | (Foto: Dok. Istimewa)

Salah satu tantangan utama adalah penyamaan persepsi antara pihak penyidik dan jaksa mengenai pasal yang akan diterapkan kepada anak pelaku.

Selain itu, terdapat kendala terkait adanya barang bukti yang tidak berhasil ditemukan. Namun, Okky menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan substansi perkara karena dapat ditutupi oleh kekuatan alat bukti lainnya yang telah dikantongi.

Menindaklanjuti lengkapnya berkas perkara, Kejari Sikka telah menjadwalkan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelaksanaan Tahap II akan dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka,” jelasnya.

Okky menambahkan bahwa rincian lebih mendalam mengenai penanganan perkara ini akan dipaparkan secara resmi saat proses pelimpahan berlangsung.

“Untuk lebih mendetail, bisa menunggu rilis di hari Senin ya,” tutupnya singkat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung