Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Tidak Cukup Satu Nama: Mendesak Polres Sikka Membuka Seluruh Mata Rantai Perkara STN

Avatar photo
Editor: Redaksi NTT Post
FotoJet 4
Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum. – Praktisi Hukum & Pegiat Media Sosial. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Rudolfus P. Mba Nggala,S.H., M.Hum.
Praktisi Hukum & Pegiat Media Sosial

NTT-Post, MAUMERE – Penetapan satu anak sebagai tersangka dalam perkara kematian STN memang memberi kepastian awal. Namun kepastian prosedural tidak otomatis berarti kebenaran materiil telah terungkap. Hukum pidana tidak berhenti pada siapa yang paling cepat mengaku atau paling mudah ditetapkan, melainkan pada siapa saja yang secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana. Di titik inilah perkara ini menuntut ketelitian ekstra.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

STN sebelumnya dilaporkan hilang. Beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan dengan kondisi yang, berdasarkan informasi yang beredar, menunjukkan adanya upaya penutupan secara sistematis. Jika benar terdapat indikasi kekerasan seksual yang berujung pada kematian, maka konstruksi hukumnya tidak sederhana. Ia bisa menjangkau delik pembunuhan dan sekaligus delik khusus perlindungan anak.

Pasal 459 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Jika unsur dolus (kesengajaan) terbukti, norma ini berdiri tegas.

Namun apabila korban adalah anak dan terdapat kekerasan seksual, maka berlaku ketentuan khusus. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang yang sama menegaskan:

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.”

Di sini berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Ketentuan khusus perlindungan anak dapat mengesampingkan ketentuan umum pembunuhan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Pertanyaannya, apakah semua unsur peristiwa ini logis dilakukan seorang diri? Jarak lokasi, kondisi medan, indikasi penindihan kepala dengan batu, serta penutupan jasad dengan daun dan bambu, jika benar demikian faktanya, mengundang pertanyaan forensik. Hukum pidana mengenal actus reus (perbuatan lahiriah) dan mens rea (sikap batin). Apabila terdapat koordinasi, bantuan, atau kesepakatan sebelumnya, maka ruang penyertaan terbuka.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan:

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: a. orang yang melakukan; b. orang yang menyuruh melakukan; dan c. orang yang turut serta melakukan.”

Doktrin deelneming ini menegaskan bahwa pelaku tidak selalu tunggal. Seseorang yang membantu secara sadar, menyediakan sarana, atau turut mengamankan situasi dapat dipertanggungjawabkan sepanjang ada kesengajaan dan kontribusi nyata terhadap terjadinya tindak pidana.

Karena itu, apabila ada pihak yang mengetahui, membantu menyembunyikan fakta, atau memfasilitasi pelarian, maka posisinya tidak lagi netral. Pasal 221 ayat (1) KUHP lama – yang substansinya tetap dikenal dalam rezim baru – menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Unsur kuncinya adalah perbuatan aktif dan adanya tujuan menghalangi proses hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung