Oleh: Afri Ada, S.H.
– Advokat dan Aktivis Hukum –
NTT-Post.com, MAUMERE – Peristiwa tidak ditahannya SG, ayah kandung dari tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai berbagai macam komentar dan reaksi masyarakat.
Sebelumnya, SG sempat ditangkap karena hendak melarikan diri, ia ditangkap karena diduga kuat mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan pembunuhan yang dialami oleh seoarang anak perempuan remaja 14 tahun di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Pada saat pemeriksaan berlangsung, SG sempat pingsan, kemudian diantar oleh penyidik untuk mendapatkan pertolongan medis di RSUD TC Hillers Maumere.
Setelah itu, muncul kabar mengejutkan. Keluarga korban dan masyarakat Sikka melihat dan mengetahui bahwa SG sudah dibebaskan dari penangkapannya dan tidak ditahan. Padahal, keluarga korban menduga kuat keterlibatan SG dalam peristiwa tersebut.
Proses penyelidikan terhadap saksi SG yang awalnya diduga mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang adalah anak kandungnya masih menggantung dan belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, dimana SG berdasarkan hasil pemeriksaan dikatakan hanya sebatas saksi sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan serta reaksi dari pihak keluarga korban.
Secara hukum, dalam Pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dijelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penangkapan dapat dilakukan penyidik/penyidik pembantu dengan surat tugas berdasarkan minimal 2 alat bukti. Penangkapan maksimal 1×24 jam, untuk selanjutnya jika hendak ditahan, maka wajib diberikan status sebagai tersangka. Apabila tidak diberikan status maka tertangkap atau terduga wajib untuk dilepas demi hukum.
Menurut keterangan penyidik, SG hanya berstatus sebagai saksi, yang pada saat diperiksa tidak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga proses pelepasan SG adalah hal yang secara prosedural dibenarkan oleh hukum acara pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












