NTT-Post.com, TTU – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan perdata yang dilayangkan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.
Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan tunggakan pembayaran pengadaan vaksin Gardasil senilai Rp4.299.532.377.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Bupati yang akrab disapa Falent Kebo menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum yang ditempuh oleh perusahaan penyedia.
Ia menegaskan bahwa Pemkab TTU siap mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
“Kami melalui Bagian Hukum Setda TTU siap menghadapi gugatan. Jika pengadilan memutuskan Pemda harus membayar, maka kami akan bayar. Dengan begitu tidak ada beban di kemudian hari,” tegas Falent saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Bupati Falent menjelaskan bahwa sikap pemerintah daerah yang belum mencairkan dana miliaran rupiah tersebut didasari oleh prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
