Indeks
Daerah  

Jelang Eksekusi Lahan Sengketa, Warga Atambua Serang Aparat Dengan Bom Molotov

Reporter : Varlo da Costa Editor: Nivan Gomez
IMG 20251205 195020
Situasi mencekam dan tegang melanda kawasan Halifehan, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, jelang eksekusi lahan sengketa. | (Foto: HO)

Latar Belakang Sengketa: 12 Tahun Proses Hukum

Sengketa tanah di Halifehan dan Tulamalae ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang selama 12 tahun, melibatkan Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) sebagai pemohon dan para termohon (warga yang menempati lahan).

Berdasarkan putusan pengadilan dari berbagai tingkatan, Maxi Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan Camillus Mau, serta berhak atas lahan tersebut.

Garis Waktu Proses Hukum Kunci

Tahun 2013, gugatan Maxi Mela dikabulkan oleh PN Atambua (18/Pdt.G/2013/PN.Atb).

Selanjutnya tahun 2014-2015, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang membatalkan putusan PN dibatalkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Kasasi (gugatan Maxi Mela dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO/tidak diterima karena cacat formil).

Kemudian di tahun 2016, Maxi Mela mengajukan gugatan baru (36/Pdt.G/2016/PN.Atb) dan kembali memenangkan perkara, dengan putusan memerintahkan pengosongan tanah.

Berlanjut hingga 2017–2018, upaya Banding dan Kasasi oleh para tergugat ditolak, menguatkan perintah eksekusi dari PN Atambua.

Lalu tahun 2020, permohonan Peninjauan Kembali (PK) para tergugat (815 PK/Pdt/2020) ditolak oleh MA.

Dan ujungnya di tahun 2019–2023: Gugatan balik oleh salah satu warga dibatalkan oleh MA melalui Kasasi (64 K/Pdt/2023), yang kembali memastikan Maxi Mela sebagai ahli waris sah.

Maxi Mela diangkat sebagai anak sah secara adat Lamaknen melalui mekanisme GOLGALIKA oleh almarhum Maria Magdalena Rusmina, dan seluruh dokumen serta sertifikat tanah diserahkan kepadanya sebelum kedua pengasuhnya meninggal.

Disebutkan, Maxi Mela sebelumnya telah menawarkan solusi damai berupa tinggal bersama tanpa saling klaim, namun ditolak oleh sebagian warga yang kini menolak eksekusi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version