Menanggapi tudingan GMNI, Joni menekankan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut kepala desa bersih dari dugaan korupsi. Ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku.
“Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. DPRD tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan atau mengintervensi proses tersebut,” tegasnya.
Joni memastikan bahwa jika persoalan ini berlanjut ke ranah kelembagaan, Komisi I DPRD TTU akan bekerja secara kolektif-kolegial dengan surat tugas resmi dan melibatkan pihak eksekutif sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun menepis tudingan bahwa aksi tersebut bertujuan “membentengi” kepala desa sebagai opini yang tidak berdasar.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah,” pungkas Joni.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
