NTT-Post.com, SIKKA — Sidang disiplin terhadap oknum anggota Polres Sikka, Aipda CR, terkait kasus dugaan pemukulan terhadap kader GMNI Sikka, Stefanus Bura, telah resmi dijatuhkan.
Namun, vonis yang diberikan dinilai terlalu ringan dan memicu kekecewaan dari GMNI Cabang Sikka sebagai pihak pelapor.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mengecam keras kepemimpinan Kapolres Sikka dan mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Korban pemukulan, Stefanus Bura, membeberkan empat poin utama hasil putusan sidang disiplin yang dijatuhkan kepada Aipda CR.
Pertama, membuat pernyataan atau surat permohonan maaf secara tertulis. Kedua penempatan di dalam ruang khusus (patisus) selama 7 hari.
“Ketiga, pemberhentian atau penundaan pendidikan selama 6 bulan. Keempat penundaan kenaikan pangkat selama satu periode,” jelas Stefanus.
Menanggapi itu, Ketua GMNI Sikka Iko Goban, menegaskan bahwa seluruh pengurus Pimpinan Cabang GMNI Sikka sangat kecewa dengan hasil tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
