“Dari proyek yang terbengkalai ini, kerugian negara mencapai Rp3,07 Miliar,” jelasnya.
Pasca penetapan, dua tersangka WN dan SUK langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
“Kami melakukan penahanan di Kupang kerena periksakan juga berlangsung di sana. Selanjutnya perkara itu juga akan disidangkan di kupang,” ujar Kejari Sikka.
Sementara itu, tersangka NBD, ADSN, dan YCS saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara lain.
“Tiga orang diantaranya sudah ada di dalam kerena perkara lain, yakni NBD di tahan kerena perkara IKK Nelle sebagai PPK, sedangkan YCS juga dalam perkara IKK Nelle sebagai konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksanaan ADSN terkait sebagai penyedia di perkara yang ditangani kejaksaan tinggi NTT,” jelasnya.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi. Nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp 3.535.704.374,67. Proyek ini bersumber dari dana pinjaman daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdimbali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang merugikan rakyat.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya di hadapan awak media.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












