Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kejari Sikka Tetapkan 5 Tersangka Korupsi IKK Nita, Kerugian Negara Capai Rp3,07 Miliar

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20251209 104152
Kejaksaan Negeri Sikka (Tengah), saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi IKK Nita. | (Foto: Nivan Gomez)

“Dari proyek yang terbengkalai ini, kerugian negara mencapai Rp3,07 Miliar,” jelasnya.

Pasca penetapan, dua tersangka WN dan SUK langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Kami melakukan penahanan di Kupang kerena periksakan juga berlangsung di sana. Selanjutnya perkara itu juga akan disidangkan di kupang,” ujar Kejari Sikka.

Sementara itu, tersangka NBD, ADSN, dan YCS saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara lain.

“Tiga orang diantaranya sudah ada di dalam kerena perkara lain, yakni NBD di tahan kerena perkara IKK Nelle sebagai PPK, sedangkan YCS juga dalam perkara IKK Nelle sebagai konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksanaan ADSN terkait sebagai penyedia di perkara yang ditangani kejaksaan tinggi NTT,” jelasnya.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi. Nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp 3.535.704.374,67. Proyek ini bersumber dari dana pinjaman daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdimbali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang merugikan rakyat.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya di hadapan awak media.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung