“Di lapangan kondisi proyek terbengkalai dan masyarakat sebagai pemanfaat proyek tidak bisa menikmati air bersih,” tuturnya.
NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi dan pemeriksaan fisik di lokasi Serlin pada 01 Desember 2025.
“Dalam kasus ini kita menetapkan lima orang tersangka yang punya peran penting dalam kasus korupsi proyek IKK Nita,” jelas Kejari Sikka dalam Konferensi pers di kantor Kejari Sikka, Selasa, 9 Desember 2025.
Lima Tersangka dan Peran Masing-masing
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah, inisial NBD (PPK – Pejabat Pembuat Komitmen), ADSN (Kontraktor Pelaksana Nita), WN (Staf Lapangan CV. Archilogic/Konsultan Pengawas), SUK (Direktur CV. Archilogic/Konsultan Pengawas), YCS (Direktur CV. Archilogic/Konsultan Pengawas).
Menurut Kepala Kejari Armadha Tangdibali, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka menyebabkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak dan persyaratan.
“Di lapangan kondisi proyek terbengkalai dan masyarakat sebagai pemanfaat proyek tidak bisa menikmati air bersih,” tuturnya.
Perbuatan kelima tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.070.538.991.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
