NTTPost.com, MAUMERE – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Maumere, Kamis (13/11/2025), untuk menjawab dua isu panas yang menerpa lembaga tersebut.
Klarifikasi ini mencakup tuduhan penahanan ijazah dua mantan karyawan di Cabang Timor Tengah Selatan (TTS) serta laporan polisi oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT terkait dugaan penipuan dan pencucian uang.
General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak, memimpin langsung konferensi pers tersebut.
Terkait isu ijazah, Leonardus menegaskan bahwa kebijakan jaminan kerja bukanlah tindakan sewenang-wenang.
Ia menyebutnya sebagai sistem pengamanan internal yang telah lama diterapkan, bahkan sebelum adanya regulasi pemerintah yang melarang praktik tersebut.
“Kami bekerja di lembaga keuangan dengan tingkat likuiditas tinggi. Setiap hari karyawan berurusan dengan uang dalam jumlah besar. Kami perlu sistem pengamanan agar risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan,” ujar Leonardus di Kantor Pusat Kopdit Obor Mas.
Leonardus membeberkan, ijazah atau jaminan kerja baru akan dikembalikan setelah karyawan memenuhi tiga ketentuan: menyelesaikan seluruh tanggung jawab kerja, memperbaiki seluruh temuan hasil audit (internal maupun eksternal), dan mengembalikan biaya investasi atau fasilitas yang pernah diberikan lembaga.
Menurutnya, mantan karyawan yang bersangkutan belum menuntaskan kewajiban tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
