NTT-Post.com, SIKKA – Sebuah pengakuan mengejutkan kembali memperkeruh penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polres Sikka.
Setelah isu fasilitas hotel mencuat, kini Elisabeth, istri dari tersangka YT alias Kobus terkait kasusTPPO, membeberkan oknum penyidik diduga sempat menyiapkan kasur di dalam ruang penyidikan agar ia dan suaminya bisa melakukan hubungan suami-istri di markas kepolisian.
Elisabeth mengungkapkan bahwa pelayanan “istimewa” yang tidak lazim tersebut ditawarkan oleh oknum penyidik setelah mereka sebelumnya sempat dibawa ke sebuah hotel.
“Jadi awal kami di antar ke hotel, terus ini lucu betul. Di dalam ruangan penyidik, mereka sudah sediakan kami kasur. Suruh kami tidur di situ (berhubungan badan) dengan suami,” tutur Elisabeth dengan nada heran.
Ia menambahkan bahwa para oknum polisi bahkan berupaya memberikan privasi dengan menutup jendela dan meninggalkan ruangan.
“Mereka keluar, mereka tutupi semua itu jendela, mereka mengerti buat kami,” jelasnya.
Meskipun penyidik memberikan lampu hijau dan fasilitas di dalam kantor, Elisabeth mengaku menolak untuk menggunakan kasur tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
