Pedagang membandingkan dengan kondisi yang mereka rasakan di Wuring saat ini. Mereka menyebut di pasar Wuring tidak perna ada kasus pencurian, sedangkan di pasar Alok kasus pencurian sudah menjadi hal biasa.
NTT-Post.com, SIKKA – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk merelokasi total pedagang Pasar Wuring ke Pasar Alok per 9 Desember 2025, disambut dengan keraguan oleh para pedagang.
Mereka menyoroti ketidakmampuan pengelolaan dan ketidaknyamanan Pasar Alok sebagai lokasi pengganti, yang berpotensi mematikan usaha kecil mereka.
Para pedagang khawatir Pasar Alok tidak siap menampung mereka, terutama terkait isu keamanan, fasilitas, dan persaingan bisnis.
Salah satu pedagang bumbu dapur yang tak ingin disebutkan namanya mengaku khawatir kerena harus bersaing langsung dengan pedagang skala besar di Pasar Alok. Dia merasa langkah ini hanya akan merugikan mereka.
“Mati kita di sana, kerena harus bersanding dengan pedagang-pedagang besar, yang notabene punya pasokan pasti, ” ujarnya saat ditemui di pasar Wuring, Selasa, 2 Desember 2025.
Pedagang tersebut meyakini pendapatan mereka akan turun drastis, jika dipindahkan ke pasar Alok, yang berdampak langsung pada kemampuan ekonomi keluarga.
“Kita tidak bisa lagi beli beras dengan ikan, kerena pasti jualan kami sepi kalau disana,” keluh pedagang.

Isu Keamanan dan Kenyamanan yang Rendah
Meskipun Pemkab Sikka menjanjikan peningkatan fasilitas agar perdagangan dapat berlangsung hingga malam hari, pedagang merasa Pasar Alok jauh dari kata aman.
Pedagang membandingkan dengan kondisi yang mereka rasakan di Wuring saat ini. Mereka menyebut di pasar Wuring tidak perna ada kasus pencurian, sedangkan di pasar Alok kasus pencurian sudah menjadi hal biasa.
“Di pasar wuring kami merasa nyaman, dan tidak pernah ada kasus pencurian. Kalau di pasar Alok, nyaris setiap hari ada kasus pencurian,” ungkap pedagang bumbu dapur tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












