Tambah dia, lokasi yang wajib dikosongkan meliputi tiga komponen utama: lokasi Pasar PNPM, lokasi pasar CV Bengkunis Jaya dan area yang digunakan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas pasar di sekitar Wuring.
NTT-Post.com, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah tegas untuk menghentikan total semua aktivitas perdagangan di Pasar Wuring, Maumere, mulai Selasa, 9 Desember 2025.
Keputusan penertiban ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan dan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 209K/TUN/2025.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pasar Wuring, Adeodatus Buang Da Cunha mengatakan, pengumuman resmi telah dimulai pada sore hari ini, Selasa, 2 Desember 2025, kepada masyarakat dan para pedagang.
“Hal ini merujuk pada surat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 yang ditandatangani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, 2 Desember 2025,” jelasnya saat ditemui di Pasar Wuring, Selasa, 1 Desember 2025.
Menurutnya, satgas yang beranggotakan unsur TNI-Polri, dan perangkat daerah terkait melakukan pendekatan humanis, persuasif, dan terukur kepada pedagang yang masih melakukan transaksi di area tersebut.
“Kami telah lakukan pendekatan kepada pedagang untuk mengindahkan surat Bupati Sikka,” tambah dia.
Proses Sosialisasi dan Batas Waktu Pengosongan 5 Hari
Ketua Satgas yang juga Kasat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Buang Da Cunha, mengatakan masa sosialisasi dan pengosongan lokasi ditetapkan selama lima hari, dimulai dari hari pengumuman (Selasa, 2 Desember) hingga Sabtu, 6 Desember 2025.
“Dalam surat pengumuman Bupati Sikka, periode lima hari ini adalah batas waktu paling lama bagi para pedagang/penjual untuk mengosongkan lokasi,” tutur Buang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
