Indeks
Daerah  

Perkara Penyegelan Rumah Yanes Mekeng: Kuasa Hukum Klaim Utang Lunas, Sebut Sertifikat Ditahan Secara Ilegal

Dalam perjalanan, sebut Viktor, Yanes Mekeng mengaku telah melakukan pembayaran bertahap sebanyak delapan kali, baik secara tunai maupun transfer via Bank NTT di nomor rekening milik Maria Yuliana dengan jumlah yang berbeda, hingga total mencapai Rp370 juta.

Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260104 171538
Yanes Mekeng didampingi tim kuasa hukumnya. | (Foto: Nivan)

NTT-Post.com, SIKKA – Pihak Mathias Marianus Yanes Mekeng, melalui tim penasihat hukumnya, resmi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai penyegelan rumah tinggalnya, yang beralamat di Misir, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Jumat (2/1/2026).

TIM kuasa hukum yang terdiri dari Victor Nekur dan Petrus Aulla Sobalokan, memberikan bantahan keras terhadap narasi yang dibangun oleh pihak Maria Yuliana Mukin selalu melalui pemberitaan di salah satu media online sebelumnya.

​Duduk Perkara Hutang Piutang

Viktor melanjutkan, awalnya, sekitar akhir Desember 2020, keliennya datang ke rumah Maria Yuliana Mukin untuk meminjam uang Rp350 juta. Meski dalam kuitansi tertulis Rp366 juta lebih.

“Jadi sebenarnya klien kami, Yanes Mekeng meminjam uang kepada ibu Maria Yuliana sebesar Rp350 juta tapi di dalam kwitansi ibu Maria Yuliana meminta untuk dituliskan sebesar Rp366 juta lebih. Dan itu ada bukti di kwitansi,” jelasnya, saat ditemui, Minggu (4/1/2026).

Dalam perjalanan, sebut Viktor, Yanes Mekeng mengaku telah melakukan pembayaran bertahap sebanyak delapan kali, baik secara tunai maupun transfer via Bank NTT di nomor rekening milik Maria Yuliana dengan jumlah yang berbeda, hingga total mencapai Rp370 juta.

“Pembayaran tersebut dilakukan hingga pelunasan pada 28 November 2022, dan seluruhnya ada dalam bukti kuitansi serta setoran yang dipegang klien kami,” ujar Viktor.

Dilanjutkan Petrus Aulla Sobalokan, selama masa pinjaman, Yanes Mekeng dipaksa menyerahkan empat sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan. Sertifikat tersebut, menurutnya, bukan diserahkan atas dasar kesepakatan sukarela.

“Jadi setelah pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali, pihak Maria Yunita bersama 20 orang bawaannya mendatangi kediaman Yanes Mekeng dan meminta paksa empat buah sertifikat tanah dan bangunan,” jelasnya.

Sertifikat Ditahan Secara Ilegal

Pengacara Petrus Aulla mengatakan, empat buah sertifikat tersebut terpaksa diserahkan oleh kliennya untuk meredam suasana dan menghindari konflik yang terjadi saat itu.

“Menurut klien kami, kondisi waktu itu sangat tidak kondusif. Maria Yuliana bersama puluhan orang bawaannya memaksa masuk kedalam kediaman klien kami dan mulai memaksa untuk memberikan sertifikat. Untuk melindungi keluarganya, dan menjaga kondusifitas klien kami terpaksa memberikan sertifikat tersebut,” jelas Petrus Apull.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version