Indeks
Daerah  

Perkara Penyegelan Rumah Yanes Mekeng: Kuasa Hukum Klaim Utang Lunas, Sebut Sertifikat Ditahan Secara Ilegal

Dalam perjalanan, sebut Viktor, Yanes Mekeng mengaku telah melakukan pembayaran bertahap sebanyak delapan kali, baik secara tunai maupun transfer via Bank NTT di nomor rekening milik Maria Yuliana dengan jumlah yang berbeda, hingga total mencapai Rp370 juta.

Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260104 171538
Yanes Mekeng didampingi tim kuasa hukumnya. | (Foto: Nivan)

Lanjutnya, setelah pinjaman lunas, Yanes Mekeng berupaya mengambil kembali sertifikat tersebut. Namun, Maria Yuliana Mukin menyatakan utang belum selesai karena masih ada bunga pinjaman.

“Setelah penyelesaian di 2022 itu, klien kami meminta untuk mengambil sertifikatnya namun ibu Yuliana mengatakan bahwa pinjamannya belum selesai, dengan bunganya,” tuturnya.

Penyegelan Rumah Yanes Mekeng oleh Debt Collector

Buntut dari klaim hutang milik Yanes Mekeng belum lunas, Maria Yuliana mengutus debt collector (DC) mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa Yanes memiliki utang Rp400 juta dan belum membayar sama sekali. Bahkan, rumah yang ditempati Yanes disegel.

Viktor Nekur menyebut telah resmi melaporkan seorang pria berinisial MB yang diduga sebagai DC ke Polres Sikka dengan nomor laporan STTLP/B/2/II/2026/SPK/POLRES SIKKA.

MB dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan setelah diduga melakukan penyegelan pintu depan rumah Mathias dengan cara memaku sebatang balok kelapa.

​”Tindakan tersebut telah mengganggu kenyamanan klien kami di ruang privat yang dilindungi hukum. Ini adalah perbuatan sewenang-wenang yang merusak kredibilitas sosial klien kami dan berdampak secara psikologis bagi keluarga, baik secara hukum positif maupun adat setempat,” ujarnya.

Tuntutan Kuasa Hukum

Atas kejadian tersebut, Viktor Nekur mendesak Maria Yuliana Mukin untuk wajib mengembalikan empat sertipikat Hak Milik atas tanah yang telah diambil secara paksa dari penguasaan Yanes Mekeng dalam tenggang waktu 2 x 24 jam terhitung sejak Minggu (1/2/2025).

“Apabila Maria Yuliana Mukin tidak mengembalikan empat sertipikat Hak Milik atas tanah Klien Kami maka kami akan melaporkan tindak pidana penggelapan atas hak milik Klien kami,” tutur Viktor.

Selanjutnya, Viktor Nekur mendesak Maria Yuliana Mukin harus bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terlapor sebagai penerima kuasa dari Maria Yuliana Mukin.

“Maria Yuliana Mukin juga wajib melakukan proses pemulihan secara adat atas pembuatan penyegelan pintu rumah klien kami,” tutupnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version