Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PN Maumere Eksekusi Tanah Milik Agustinus Nurak, Viktor Nekur: Kami Sudah Peringati Tergugat Tapi Tidak Diindahkan

​"Kami sudah sampaikan kepada Kepala Desa untuk menghentikan pembangunan sementara proses hukum berjalan, namun tetap dipaksakan. Akhirnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum," tegas Viktor.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260416 141920
Pengembalian lahan dari kuasa hukum kepada Agustinus Nurak yang diwakilkan keluarga. | (Foto: Nivan Gomez)

Transaksi tersebut dilakukan di hadapan Kepala Desa Ladogahar saat itu, Antiokhus Ante (Tergugat III), lengkap dengan bukti kuitansi.

Namun, di kemudian hari, tanah tersebut dipindahtangankan kembali oleh Tergugat I kepada Sufriance Merison Botu (Tergugat II).

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Informasi perpindahan tangan ini baru diketahui Agustinus setelah mendapat informasi dari Gervasius Gete (Tergugat IV) yang menjabat sebagai anggota BPD.

IMG 20260416 WA0021
Bangunan PAUD St. Mathilda Natawulu Desa Ladogahar digusur. | (Foto: Joni Nura).

​Viktor menjelaskan bahwa kliennya sudah berulang kali meminta agar pembangunan PAUD di atas tanah tersebut dihentikan, terutama karena di lahan tersebut terdapat makam kakek dan nenek dari Agustinus Nurak.

​”Kami sudah sampaikan kepada Kepala Desa untuk menghentikan pembangunan sementara proses hukum berjalan, namun tetap dipaksakan. Akhirnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum,” tegas Viktor.

​Dalam perkara ini, terdapat empat pihak yang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni Hubertus Karlince (Penjual/Tergugat I), Sufriance Merison Botu (Pembeli kedua/Tergugat II), Antiokhus Ante (Kepala Desa Ladogahar/Tergugat III), Gervasius Gete (Anggota BPD/Tergugat IV).

​Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan dan penguasaan fisik tanah dikembalikan sepenuhnya kepada Agustinus Nurak.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung