Transaksi tersebut dilakukan di hadapan Kepala Desa Ladogahar saat itu, Antiokhus Ante (Tergugat III), lengkap dengan bukti kuitansi.
Namun, di kemudian hari, tanah tersebut dipindahtangankan kembali oleh Tergugat I kepada Sufriance Merison Botu (Tergugat II).
Informasi perpindahan tangan ini baru diketahui Agustinus setelah mendapat informasi dari Gervasius Gete (Tergugat IV) yang menjabat sebagai anggota BPD.

Viktor menjelaskan bahwa kliennya sudah berulang kali meminta agar pembangunan PAUD di atas tanah tersebut dihentikan, terutama karena di lahan tersebut terdapat makam kakek dan nenek dari Agustinus Nurak.
”Kami sudah sampaikan kepada Kepala Desa untuk menghentikan pembangunan sementara proses hukum berjalan, namun tetap dipaksakan. Akhirnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum,” tegas Viktor.
Dalam perkara ini, terdapat empat pihak yang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni Hubertus Karlince (Penjual/Tergugat I), Sufriance Merison Botu (Pembeli kedua/Tergugat II), Antiokhus Ante (Kepala Desa Ladogahar/Tergugat III), Gervasius Gete (Anggota BPD/Tergugat IV).
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan dan penguasaan fisik tanah dikembalikan sepenuhnya kepada Agustinus Nurak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












