Indeks
Daerah  

PN Maumere Eksekusi Tanah Milik Agustinus Nurak, Viktor Nekur: Kami Sudah Peringati Tergugat Tapi Tidak Diindahkan

​"Kami sudah sampaikan kepada Kepala Desa untuk menghentikan pembangunan sementara proses hukum berjalan, namun tetap dipaksakan. Akhirnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum," tegas Viktor.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260416 141920
Pengembalian lahan dari kuasa hukum kepada Agustinus Nurak yang diwakilkan keluarga. | (Foto: Nivan Gomez)

​NTT-Post.com, SIKKA – Sengketa lahan yang melibatkan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Santa Mathilda di Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, akhirnya berakhir.

Pengadilan Negeri (PN) Maumere resmi melaksanakan eksekusi lahan seluas 395,5 meter persegi tersebut setelah gugatan yang diajukan oleh Agustinus Nurak dinyatakan menang telak dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

​Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Maumere. Lahan yang sebelumnya sempat dibangun gedung PAUD tersebut kini resmi dikembalikan kepada pemilik sahnya, Agustinus Nurak.

​Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Viktor Nekur, SH., dari Orinbao Law Office, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan puncak dari perjuangan hukum yang panjang. Klaim kepemilikan kliennya telah diuji di berbagai tingkatan peradilan.

​”Klaim kepemilikan klien kami telah dikabulkan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Maumere, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, hingga mencapai putusan tetap di Mahkamah Agung,” ujar Viktor di lokasi eksekusi.

Bangunan PAUD St. Mathilda Natawulu Desa Ladogahar digusur. | (Foto: Joni Nura).

​Sebelum alat berat atau petugas melakukan pengosongan, pihak pengadilan telah menjalankan prosedur standar, mulai dari aanmaning (teguran) kepada para tergugat hingga proses constatering atau pencocokan objek lahan di lapangan untuk memastikan batas-batas tanah.

​Kronologi Jual Beli Ganda dan Pengabaian Peringatan

​Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan ganda atas lahan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, lahan itu sebenarnya telah dibeli oleh Agustinus Nurak dari Hubertus Karlince (Tergugat I) pada tahun 2008.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version