NTT-Post.com, SIKKA – Sengketa lahan yang melibatkan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Santa Mathilda di Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, akhirnya berakhir.
Pengadilan Negeri (PN) Maumere resmi melaksanakan eksekusi lahan seluas 395,5 meter persegi tersebut setelah gugatan yang diajukan oleh Agustinus Nurak dinyatakan menang telak dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Maumere. Lahan yang sebelumnya sempat dibangun gedung PAUD tersebut kini resmi dikembalikan kepada pemilik sahnya, Agustinus Nurak.
Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Viktor Nekur, SH., dari Orinbao Law Office, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan puncak dari perjuangan hukum yang panjang. Klaim kepemilikan kliennya telah diuji di berbagai tingkatan peradilan.
”Klaim kepemilikan klien kami telah dikabulkan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Maumere, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, hingga mencapai putusan tetap di Mahkamah Agung,” ujar Viktor di lokasi eksekusi.
Sebelum alat berat atau petugas melakukan pengosongan, pihak pengadilan telah menjalankan prosedur standar, mulai dari aanmaning (teguran) kepada para tergugat hingga proses constatering atau pencocokan objek lahan di lapangan untuk memastikan batas-batas tanah.
Kronologi Jual Beli Ganda dan Pengabaian Peringatan
Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan ganda atas lahan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, lahan itu sebenarnya telah dibeli oleh Agustinus Nurak dari Hubertus Karlince (Tergugat I) pada tahun 2008.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
