NTT-Post.com, LEMBATA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertegas komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dibuktikan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan cabang Maumere sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Stefanus Rebo Beding, seorang pekerja rentan asal Kabupaten Lembata, NTT.
Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Lembata saat Apel Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lewoleba, Rabu (17/12/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, Ade Aryan Manala Tandi menyebut, almarhum Stefanus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui program Perlindungan Pekerja Rentan Provinsi NTT.
Dia menjelaskan program perlindungan ini merupakan inisiatif strategis Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, yang tertuang dalam Dasa Cita Gubernur NTT.
“Inovasi ini dirancang agar masyarakat, khususnya pekerja informal, tetap memiliki kemandirian finansial saat menghadapi risiko sosial seperti kematian,” ujarnya sesuai Dasa Cita Gubernur NTT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan manfaat dari program perlindungan tersebut yang harus menjadi kebutuhan pokok bagi setiap pekerja.
”Penyerahan manfaat JKM ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika risiko sosial terjadi,” ujar Ade Aryan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
