Armadha mengakui bahwa kerugian negara yang dikembalikan tersebut belum tuntas. Pihaknya kini fokus pada penelusuran harta kekayaan para terpidana lain yang diduga disembunyikan.
NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka berhasil menyelamatkan kerugian negara dari tiga terpidana kasus korupsi senilai total Rp 621.229.777.
Pengembalian uang ini dari tiga terpidana yakni Donovan Alfa Mboe, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng tahun 2022, yang menyetor uang pengganti sebesar Rp 568.000.000.
Selain Donovan, dua terpidana lain juga menyerahkan uang pengganti mereka, Melania Elegente Nelia (Kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tanaduen) total Rp30.000.000.
Selanjutnya Iswadi (Kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan pertama) total Rp22.000.000.
Pengembalian ini diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Sikka pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara tersebut masih jauh dari kata selesai.
“Pengambilan sudaj dilakukan, namun belum seusia dengan kerugian negara,” tegasnya.
Di hadapan awak media, Armadha Tangdibali yang didampingi Kasi Pidsus Rizky Benyamin Pandi dan Kasi Intel Okky Prasetyo, menguak tantangan terbesar untuk perburuan sisa aset.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
