Indeks
Daerah  

Selamatkan Kerugian Negara Rp621 Juta, Kepala Kejari: “Masih Kurang, Kami Masih Cari Aset Pelaku”

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20251209 115918
Uang Pengembalian kerugian Negara oleh tiga terpidana kasus dugaan korupsi. | (Foto: Nivan Gomez)

Armadha mengakui bahwa kerugian negara yang dikembalikan tersebut belum tuntas. Pihaknya kini fokus pada penelusuran harta kekayaan para terpidana lain yang diduga disembunyikan.

NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka berhasil menyelamatkan kerugian negara dari tiga terpidana kasus korupsi senilai total Rp 621.229.777.

Pengembalian uang ini dari tiga terpidana yakni Donovan Alfa Mboe, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng tahun 2022, yang menyetor uang pengganti sebesar Rp 568.000.000.

Selain Donovan, dua terpidana lain juga menyerahkan uang pengganti mereka, Melania Elegente Nelia (Kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tanaduen) total Rp30.000.000.

Selanjutnya Iswadi (Kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan pertama) total Rp22.000.000.

Pengembalian ini diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Sikka pada Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara tersebut masih jauh dari kata selesai.

“Pengambilan sudaj dilakukan, namun belum seusia dengan kerugian negara,” tegasnya.

Di hadapan awak media, Armadha Tangdibali yang didampingi Kasi Pidsus Rizky Benyamin Pandi dan Kasi Intel Okky Prasetyo, menguak tantangan terbesar untuk perburuan sisa aset.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version