NTT-Post.com, SIKKA — Keterbatasan sarana transportasi kesehatan masih menjadi persoalan mendesak bagi warga Desa Mahetana, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah desa setempat mendesak pemerintah daerah dan lembaga kemanusiaan untuk segera menghadirkan ambulans atau kendaraan layanan darurat guna mengantisipasi kejadian serupa yang merenggut nyawa warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Kepala Desa Mahetana, Hilarius Keytimu, di sela-sela kegiatan pelayanan kesehatan gratis melalui Mobil Clinic kolaborasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sikka dan PMI Kota Makassar di Desa Mahetana, Selasa (27/10/2026) lalu.
Hilarius mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam menyusul insiden tragis yang menimpa seorang warganya pada pekan sebelumnya.
Warga tersebut dilaporkan sakit parah dan meninggal dunia saat berada di atas mobil pikap dalam perjalanan mencari pertolongan medis.
Menurut Hilarius, peristiwa pilu itu menjadi pengingat keras akan pentingnya ketersediaan sarana transportasi kesehatan yang memadai di wilayah pedesaan, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian yang dialami salah satu warga Desa Mahetana. Karena itu, saya berharap PMI sebagai lembaga kemanusiaan dapat membantu kami menghadirkan fasilitas transportasi kesehatan bagi warga desa,” ujar Hilarius.
Ia juga secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Sikka, Dinas Kesehatan, Puskesmas Habibola, serta puskesmas terdekat untuk segera merespons kebutuhan krusial ini agar pasien darurat dapat segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan yang memadai.
55 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis
Sorotan terhadap minimnya fasilitas transportasi ini mengemuka di tengah antusiasme warga yang memanfaatkan layanan Mobil Clinic PMI.
Tercatat sebanyak 55 warga terdiri atas 18 laki-laki dan 37 perempuan dari berbagai kelompok usia mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
