Indeks

30 Persen Dana Desa Sikka Jadi Penjamin Pinjaman Koperasi Merah Putih di Bank Himbara

"Jika pada bulan berjalan koperasi hanya mampu membayar sebagian dari total angsuran (misalnya hanya mampu membayar Rp15 juta dari kewajiban Rp20 juta), maka selisih kekurangan tersebut akan ditalangi oleh dana desa melalui alokasi jaminan 30%," tuturnya. 

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20251217 101223
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe. | (Foto: Nivan Gomez)

​”Kepala Desa adalah ex-officio ketua pengawas. Artinya, pemerintah desa harus bekerja keras memastikan rakyatnya berpartisipasi agar koperasi untung. Jangan hanya melihat jaminan 30%-nya, tapi lihat potensi pengembalian 20% ke desa jika bisnis ini sukses,” ujar Verdi Lepe.

​Lanjutnya, berbeda dengan desa yang menggunakan dana desa, untuk wilayah Kelurahan, jaminan serupa akan diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Saat ini, sebanyak 13 kelurahan di Sikka juga tengah memproses legalitas dan pembangunan fisik gerai dengan skema yang sama.

​Keamanan dan Pengawasan Terpusat

​Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi beban pada pembangunan fisik desa akibat dana desa yang dijadikan jaminan, Verdi menegaskan bahwa sistem ini berada di bawah pengawasan ketat.

​Seluruh transaksi keuangan dan aktivitas bisnis Koperasi Merah Putih akan terpantau secara real-time melalui Command Center (Pusat Komando) nasional.

“Semua transaksi di koperasi merah putih itu diawasi jadi jangan khawatir,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version