”Kepala Desa adalah ex-officio ketua pengawas. Artinya, pemerintah desa harus bekerja keras memastikan rakyatnya berpartisipasi agar koperasi untung. Jangan hanya melihat jaminan 30%-nya, tapi lihat potensi pengembalian 20% ke desa jika bisnis ini sukses,” ujar Verdi Lepe.
Lanjutnya, berbeda dengan desa yang menggunakan dana desa, untuk wilayah Kelurahan, jaminan serupa akan diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Saat ini, sebanyak 13 kelurahan di Sikka juga tengah memproses legalitas dan pembangunan fisik gerai dengan skema yang sama.
Keamanan dan Pengawasan Terpusat
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi beban pada pembangunan fisik desa akibat dana desa yang dijadikan jaminan, Verdi menegaskan bahwa sistem ini berada di bawah pengawasan ketat.
Seluruh transaksi keuangan dan aktivitas bisnis Koperasi Merah Putih akan terpantau secara real-time melalui Command Center (Pusat Komando) nasional.
“Semua transaksi di koperasi merah putih itu diawasi jadi jangan khawatir,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
