“Perubahannya ada di bagian, Amortisasi Pinjaman, Akrual Bunga, CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai): dan Imbalan Kerja,” jelasnya.
Syukron mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pengujian mendalam untuk memastikan apakah Kopdit Obor Mas masih terjebak di standar lama atau sudah bergerak maju.
Hasilnya, KSP Kopdit Obormas dinyatakan telah berhasil memenuhi kriteria transisi tersebut.
”Pengujian kami menyimpulkan bahwa KSP Kopdit Obormas sudah melakukan empat hal tadi. Penerapan adopsi pertama dari standar lama ke standar baru sudah sesuai,” pungkas
Sementara General Manajer KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus F. Moat Lering, mengungkapkan penerapan SAK EP bukanlah perkara mudah.
Menurutnya, pada tahun buku 2025 ini, baru sekitar 10 koperasi di seluruh Indonesia yang berani menerapkan standar baru tersebut.
“Memang berat menyesuaikan dengan SAK EP yang baru itu, tidak gampang. Dampaknya kinerja keuangan kita akan terganggu, terutama Sisa Hasil Usaha (SHU),” jelas Leonardus.
Salah satu poin krusial dalam SAK EP adalah kewajiban penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Leonardus menjelaskan bahwa sistem ini mewajibkan koperasi membentuk cadangan biaya manakala ada anggota yang tidak membayar bunga pinjaman, guna menjaga risiko gagal bayar.
“Negara melalui Kementerian Koperasi mewajibkan semua koperasi simpan pinjam menerapkan SAK EP supaya cadangan risiko terbentuk untuk menanggung risiko manakala koperasi itu gagal bayar,” pungkasnya.
Menurutnya keberhasilan meraih opini WTP dengan standar SAK EP ini mempertegas posisi KSP Kopdit Obor Mas sebagai lembaga keuangan mikro yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap regulasi nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
