NTT-Post.com, SIKKA – Seorang warga Desa Umauta, kecamatan Bola yang juga mantan narapidana kasus judi sabung ayam bernama Gabriel kini berbalik melaporkan oknum Kapolsek Bola ke Propam Polres Sikka, Senin, (2/2/2026).
Laporan ini dilayangkan setelah aparat diduga melakukan pembiaran terhadap bandar judi dadu regang yang dilaporkannya.
Kejadian bermula saat Gabriel melaporkan adanya praktik judi dadu regang kepada pihak Polsek setempat. Atas inisiatif pelapor, Kapolsek bersama seorang anggota kemudian mendatangi lokasi tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, aparat diduga tidak melakukan tindakan tegas terhadap bandar yang masih berada di tempat.
“Sampai di sana orang lihat Kapolsek, mereka lari. Tapi bandar yang dadu regang itu tidak lari. Saya bilang, ‘Tangkap sudah!’ Itu dia tidak mau,” ujar Gabriel saat memberikan keterangan.
Gabriel mengungkapkan kekecewaannya karena merasa adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
