Dalam pengusiran tersebut, Stefanus Bura Korlap aksi berhasil ditangkap anggota polisi dan kemudian ditinju di bagian perut beberapa kali oleh oknum Polisi CR.
Pihak GMNI menyayangkan tindakan represif tersebut dan menilai aparat kepolisian telah mengangkangi nilai-nilai demokrasi serta bertindak tanpa hati nurani dalam merespons tuntutan masyarakat.
“Aksi yang dipertontonkan oleh anggota polisi kemarin, menunjukan polisi tidak punya hati nurani. Karena kami datang untuk menuntut keadilan terhadap meninggalnya Ade Noni. Bukanya menerima kami dengan baik, malah anggota polisi melakukan represif, penganiayaan terhadap saya punya kader GMNI. Ini sementara mengangkangi demokrasi,” ujar Iko.
Laporan GMNI Sikka telah diterima dengan baik oleh pihak Propam Polres Sikka. Sebagai pelengkap laporan, korban telah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video serta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
Tidak main-main, GMNI Sikka juga melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri melalui sistem daring (barcode).
Ketua GMNI Sikka menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap kader mereka sudah terjadi sebanyak dua kali selama mengawal kasus Ade Noni pertama pada aksi jilid pertama, dan yang kedua dialami oleh Stefanus pada aksi jilid kelima.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolres Sikka, Kapolda NTT, hingga Kapolri untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan, baik secara kode etik kepolisian maupun hukum pidana, demi memberikan efek jera.
“Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas, GMNI Sikka mengancam akan melakukan konsolidasi bersama front mahasiswa dan elemen masyarakat untuk kembali turun ke jalan dan mengepung Mapolres Sikka,” tegas Iko.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
